Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UKT Tinggi Penyebab Utama Calon Mahasiswa Batal Daftar Ulang

Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Tingginya biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) dinilai masih menjadi penyebab utama banyaknya calon mahasiswa yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) batal melakukan daftar ulang. 

Persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak terbuang sia-sia.

"Itulah yang juga jadi problem kita semua, alasan-alasan apa yang harus kita cari solusinya, karena jumlahnya kan besar, yang tidak daftar ulang padahal sudah diterima dengan sangat baik. Mayoritas ini disebabkan oleh faktor biaya, mayoritas," ujar Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026) di Jakarta.

Sebelumnya, Juliyatmono melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Dalam kunjungan itu, ia menemukan banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri. Hal tersebut tentunya berdampak pada kosongnya kursi di sejumlah program studi. 

Kondisi tersebut merugikan perguruan tinggi sekaligus menutup kesempatan bagi calon mahasiswa lain yang sebenarnya ingin melanjutkan pendidikan.

"Kesempatan kursi ini kan kosong, kan tidak diberikan kesempatan pada yang lain. Maka bagaimana solusinya supaya yang diterima itu betul-betul bisa daftar ulang, bisa kuliah. Apa harus wawancara sebelum dia mendaftarkan atau mungkin diberikan penghargaan khusus, ini harus ada kejelasan," katanya.

Menurut Juliyatmono, pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab calon mahasiswa batal melanjutkan studi agar kebijakan yang disusun tepat sasaran. 

Langkah tersebut penting untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi sesuai target pembangunan nasional.

Menurutnya, pembahasan mengenai pembiayaan pendidikan tinggi juga akan menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses perguruan tinggi.

"Maka undang-undang nanti itu akan terus kita rumuskan seperti apa 20 persen itu dan seperti apa biaya-biaya operasional itu pemerintah mulai memperhatikan ke perguruan-perguruan tinggi negeri agar UKT-nya bisa diturunkan serendah mungkin," pungkasnya. * (wulandari)