SuaraTani.com - Medan| Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.
Berdasarkan data peristiwa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kejadian serupa telah terjadi satu kali pada 2025 dan empat kali pada 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai kurang lebih 800 orang.
Anggota Ombudsman RI Sumut, Fikri Yasin menegaskan, Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius. Hal tersebut, telah didiskusikan dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Fikri dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG, Rabu, (19/8/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Medan.
Perwakilan Ombudsman RI Sumut mengundang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Sumut Rakor tersebut dihadiri Anggota Ombudsman Sumut linnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, serta jajaran terkait pelaksanaan program MBG di Sumut.
Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Fikri mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, KPPG di tingkat lokal belum secara optimal berkoordinasi maupun melibatkan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah SPPG maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.
Ke depan, Fikri meminta KPPG dan Kantor Regional untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut” tegas Fikri Yasin.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah penting karena ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah pada akhirnya turut terlibat dalam penanganannya.
Fikri menegaskan, Ombudsman RI memiliki mandat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.
Gubernur Sumut dalam sambutannya yang disampaikan Sekdaprov Sumut, menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian seluruh SPPG. Pertama, memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan.
Dalam hal ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar. Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan, serta sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra dalam melakukan pengawasan secara rutin.
Kedua, memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait agar proses distribusi maupun pengawasan Program MBG dapat berjalan secara optimal.
Ketiga, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang bagi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD. Kritik dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program.
Keempat, memperhatikan kearifan lokal dalam penyusunan menu MBG agar makanan yang disajikan sesuai dengan karakteristik daerah sekaligus dapat diterima dan disukai oleh anak-anak.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan yang membawahi Sumut dan Aceh, Donal Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan terhadap sampel dilakukan dari aspek kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasil pemeriksaan menunjukkan negatif.
Sementara itu, pada pemeriksaan bakteri ditemukan dua sampel yang menunjukkan adanya bakteri, yakni sampel dari dapur dan sekolah.
"Biaya penanganan korban ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC)," jelas Donal.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumut melalui Andi Kusmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap dua aspek, yakni kimia dan mikrobiologi.
Pada pemeriksaan kimia, sampel yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif terhadap parameter formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.
Untuk pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 dengan menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan, ditemukan beberapa hasil positif.
Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus, sementara pada ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus. Pada sampel buah melon ditemukan E. coli, sedangkan sampel muntahan menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.
Dari pemeriksaan tersebut, pada sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.
SPPG Belum Miliki SLHS
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG.
Menurutnya, kedua pihak memiliki mandat dari BGN, tetapi berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat kondisi di mana koordinasi dan kolaborasi belum berjalan optimal.
Syafrida juga menyoroti masih adanya sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun sebagian SPPG telah beroperasi hampir satu tahun.
Beberapa di antaranya, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan, berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Herdensi menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu juga memastikan Program MBG terlaksana secara aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. * (junita sianturi)


