SuaraTani.com - Sibolga| Kebakaran hebat yang melanda Pasar Nauli Swadaya Sibolga di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, pada 11 Juli 2026 lalu menyisakan kesedihan dan kerugian mendalam bagi para pedagang yang kehilangan kios kios yang ludes terbakar.
Akibatnya, puluhan pedagang akhirnya melayangkan surat Somasi kepada Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, melalui kantor kuasa hukumya dari Kantor Hukum F R A dan Partner dari Medan.
Leonardo Zebua dan Abdul Rahman Pasaribu warga Sibolga yang juga pedagang Pasar Nauli Swadaya didampingi Kuasa Hukumnya, Franzul M Sianturi, Abdi Purba, dan Abiden Simamora, mengatakan puluhan pedagang lainnya sepakat menyampaikan Somasi hingga gugatan secara Perdata ke Pemko Sibolga di Pengadilan Negeri Sibolga.
"Para pedagang merupakan pedagang aktif di pasar Swadaya Sibolga dan sejak tahun 1990-an. Saat pembangunan atau revitalisasi Pasar Swadaya, para pedagang direlokasi sementara ke Stadion Horas dan berdasarkan pendataan tim Pemko Sibolga sesuai SK Walikota No.50/39/2021 pada Tahun 2021," kata Franzul kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Franzul menyampaikan, klien nya terdata secara sah sebagai pedagang di Pasar Nauli Swadaya Sibolga dan mekanisme penempatan para pedagang telah diatur dalam Perwali Kota Sibolga No.2 Tahun 2022.
Mulai dari pendataan, pendaftaran, verifikasi, penetapan dan penempatan kios di Pasar Nauli Swadaya Sibolga dan kebakaran hebat yang melanda Pasar Nauli Swadaya Sibolga menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 miliar dan membuat para pedagang saat ini sangat kesusahan.
Parahnya lagi, kata dia, pada saat terjadi kebakaran, tidak ada petugas jaga malam, sehingga pertama kali yang mengetahui kejadian kebakaran itu adalah warga sekitar pasar.
Karena itu, kata Franzul, pihaknya menilai Pemko Sibolga tidak respon cepat dalam pemadaman api yang menghabiskan Pasar Nauli Swadaya Sibolga.
Lambatnya petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi, lalu ditemukan bocornya selang-selang pemadam, hingga sarana seperti hydrant tidak berfungsi dengan baik dan APAR yang ada dalam bangunan Pasar Nauli Swadaya Sibolga juga tidak berfungsi.
"Padahal gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki pipa air, sensor asap dan CCTV untuk sistim keamanan kebakaran ternyata tidak berfungsi. Tidak ada satupun terlihat petugas jaga malam di pasar saat kejadian," tegas Franzul.
Dikatakannya, selain menghabiskan kios-kios milik klien, klien bersama puluhan pedagang juga mengalami kehilangan barang-barang jualannya disebabkan tidak sigapnya pemerintah mulai aparat keamanan dalam menjaga barang-barang yang terselamatkan oleh pedagang dari amukan api.
Tercatat empat kali Pasar Nauli Swadaya Sibolga telah terbakar, padahal iuran harian selalu dibayar pedagang kepada pihak pemerintah sebesar Rp10.000 per hari.
Iuran tersebut dipungut oleh Kepala Pasar dan para pedagang juga diwajibkan membayar iuran mingguan untuk keamanan dan kebersihan yakni sebesar Rp2.000 per minggu.
"Iuran itu disetorkan ke Kepala Pasar dengan total Rp8.000 per bulan per pedagang. Dan, klien kami salah satu pedagang yang tidak pernah terlambat membayarkannya," jelas Abdi Purba.
Abdi mengatakan, saat ini kondisi para pedagang kehilangan harapan dan telah kehilangan kios, pemasukan berhenti, utang meningkat, rencana pendidikan anak-anak jelas terganggu, kebutuhan keluarga juga terancam.
Kerugian material mencapai ratusan juta disusul kerugian inmaterial hingga mencapai Rp20 miliar dan sampai saat ini penyebab kebarakan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Belum dijelaskan secara utuh ke hadapan publik, sehingga patut diduga kebakaran ini disengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seharusnya Pemko Sibolga melalui Walikota Sibolga wajib memberikan fasilitas, keselamatan dan perlindungan kepada para pedagang yang sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pedagang di Pasar Nauli Swadaya Sibolga," jelasnya.
Menurut Ardi, surat Somasi telah dilayangkan pada 15 Agustus 2026 dan ditujukan ke Kantor Walikota Sibolga di Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-Mare Kecamatan Sibolga Utara. * (unita sianturi/ril)


