SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengusulkan penambahan kuota program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung hingga 150 ribu ton.
Bapanas secara resmi telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dapat diadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Rakortas diharapkan dapat membahas dan memutuskan penambahan kuota program SPHP jagung pakan sebanyak 150 ribu ton.
"Beberapa waktu lalu Kepala Bapanas mengundang seluruh asosiasi peternakan telur di Surabaya untuk memastikan pemerintah akan melakukan intervensi. Kepala Bapanas memutuskan menambah SPHP jagung sebanyak 150 ribu ton," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dikutip di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sebagai informasi, program SPHP jagung pakan tahun 2026 telah dimulai sejak awal Mei lalu. Total kuota salur ditetapkan sebanyak 213,2 ribu ton yang terdiri dari kebutuhan jagung pakan bagi kelompok peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kuota sebanyak 138,65 ribu ton dengan asumsi kebutuhan 3 bulan bagi kelompok peternak mikro. Kemudian 50,37 ribu ton dengan asumsi kebutuhan 2 bulan bagi kelompok peternak kecil dan 24,17 ribu ton dengan asumsi kebutuhan 1 bulan bagi peternak menengah.
"Nanti kita menunggu rakortas di Kemenko Pangan, sehingga dapat membantu peternak yang menghadapi kondisi relatif harga pakan agak naik sedikit. Kemudian DOC (Day Old Chicks) dan lain sebagainya. Dengan adanya tambahan SPHP jagung ini, peternak diharapkan bisa membeli pakan dengan harga relatif wajar," jelas Ketut.
Adapun realisasi salur SPHP jagung pakan per 18 Agustus telah mencapai 49,97 persen dari total target 213,2 ribu ton.
Secara kuantitas sebanyak 120,31 ribu ton telah diakses peternak yang tersebar di 28 provinsi. Daerah dengan jumlah peternak tertinggi adalah Jawa Timur dengan 3.672 peternak dan Jawa Tengah 2.012 peternak.
"Dengan kendali-kendali yang kita lakukan, mudah-mudahan relatif harga telur baik di produsen maupun di konsumen, nantinya bisa terkendali dengan baik dan sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," sebut Ketut.
Terkait harga telur di tingkat peternak menurut Ketut, masih belum menyentuh Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah di Rp 26.500 per kilogram (kg). Upaya eskalasi harga terus dilakukan pemerintah agar level harga peternak dapat lebih membaik.
"Perkembangannya di sisi produsen ini masih rendah sehingga kami sedang mengupayakan penaikan di tingkat produsen. Mungkin akan berefek pada IPH (Indeks Perkembangan Harga) nantinya. Tapi kalau kita melihat di sisi konsumen memang juga masih di bawah Rp 30.000," jelas Ketut.
Untuk daging ayam ras, lanjut Ketut, mengalami sedikit kenaikan tapi masih relatif di posisi harga acuan. Bahkan kalau di tingkat produsen masih di bawah HAP.
"Nah, di tingkat konsumen ada beberapa yang memang sudah tinggi di atas HAP, maka pemerintah secara bersama melakukan langkah-langkah intervensi yang bisa dilakukan," kata Ketut lagi.
Dalam pantauan Bapanas, per 19 Agustus 2026, rerata harga telur ayam tingkat peternak berada di Rp22.978 per kg atau 13,29 persen di bawah HAP dan ayam broiler tingkat peternak di Rp24.849 per kg atau 0,6 persen di bawah HAP.
Sementara rerata harga telur ayam dan daging ayam di tingkat konsumen masing-masing Rp28.097 per kg dan Rp40.639 per kg.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan terus mengawal ketersediaan jagung bagi peternak.
Amran telah menginstruksikan Bulog untuk terus melayani peternak unggas yang membutuhkan jagung pakan dengan harga lebih ekonomis.
“Menambah dan memperpanjang SPHP. Nah itu Bulog, tanggung jawab saya, Bulog, perpanjang sepanjang-panjangnya. Selama peternak butuh, kasih, titik, mudah, jangan ada basa-basi. SPHP Bulog kita lanjutkan sampai akhir tahun," tegas Kepala Bapanas Amran.
Untuk diketahui, harga jagung pakan yang ditetapkan Bapanas antara lain Rp5.000 per kg dengan pengambilan di Gudang Bulog dan harga maksimal di Rp5.500 per kg di tingkat peternak.
Penyaluran SPHP jagung pakan dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada anggota yang telah terdaftar dalam SK Menteri Pertanian.
Terhadap penyaluran ke wilayah sentra produksi jagung harus mempertimbangkan periode panen raya, kondisi harga jagung di tingkat petani dan juga di tingkat peternak. Ini penting agar tidak berimplikasi negatif terhadap harga jagung yang terlalu dalam di tingkat petani daerah setempat.* (junita sianturi)


