Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hetifah Ingatkan Kebijakan Pendidikan Gratis Harus Jamin Keseteraan Peserta Didik

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah. 

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut juga menjamin kesetaraan bagi peserta didik yang menempuh pendidikan melalui madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

Menurut Hetifah, kebijakan pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren, salah satunya melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag). 

Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut penting untuk memastikan pesantren memperoleh perhatian yang memadai dalam sistem pendidikan nasional.

Hetifah berharap penyusunan kebijakan pendidikan gratis dilakukan dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Kebijakan tersebut perlu dirancang agar tidak menimbulkan kesenjangan bagi peserta didik karena perbedaan jalur pendidikan yang dipilih.

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.

Selain madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam, Hetifah menekankan perlunya perhatian terhadap pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya, termasuk pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Menurutnya, prinsip utama kebijakan pendidikan gratis harus berlandaskan keadilan bagi seluruh peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.

Hetifah mendorong Kemenag dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran. 

Pelibatan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar satuan pendidikan keagamaan berada dalam lingkup pembinaan Kemenag.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai momentum percepatan pendidikan gratis dapat sekaligus menjadi langkah untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia tanpa membedakan jalur pendidikan yang dipilih.

“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya. * (putri)