SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi XI DPR, Kardaya Warnika mengingatkan pentingnya kejelasan definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Definisi yang jelas diperlukan agar implementasi regulasi memiliki landasan yang kuat sekaligus mendukung tujuan pembentukan bursa untuk mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang merugikan negara.
Kardaya mengapresiasi tujuan pembentukan bursa yang dinilai sangat baik karena diarahkan untuk menghindari praktik underpricing dan transfer pricing. Namun, definisi komoditas strategis dalam rancangan POJK yang tidak memasukkan unsur “menguasai hajat hidup orang banyak”.
“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price, karena itu dua-duanya itu sangat-sangat merugikan bagi negara," kata Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Rapat tersebut membahas RPOJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai referensi yang selama ini digunakan, komoditas strategis umumnya dikaitkan dengan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Karena itu, penjelasan OJK mengenai alasan frasa tersebut tidak dimasukkan dalam rancangan aturan sangat penting untuk dijelaskan.
“Saya menerima rancangan POJK. Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Mungkin ada tujuan tertentu atau ada apa, mungkin mohon dijelaskan. Soalnya kalau kita lihat di tempat-tempat lain selalu ada menguasai hajat hidup orang banyak, itulah komoditas strategis. Tapi di POJK rancangan ini tidak dimasukkan,” kata Kardaya.
Kardaya juga mendorong agar penyusunan mekanisme bursa memanfaatkan pengalaman Indonesia dalam penetapan Indonesian Crude Price (ICP).
Menurutnya, sistem penetapan harga minyak mentah Indonesia selama puluhan tahun telah terbukti mampu menghindari persoalan underpricing maupun transfer pricing.
“Kita mempunyai satu sistem pengalaman yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi masalah underpricing dan transfer price, yaitu mengenai harga minyak Indonesia. Sudah berpuluh-puluh tahun ini ditetapkan tidak ada pernah muncul masalah itu. Bahwa ICP ditentukan berdasarkan formula dikaitkan dengan pasar yang akhir dari komoditi ini,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pengalaman Indonesia dalam menetapkan ICP dapat dijadikan pembelajaran dalam penyusunan mekanisme harga di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis agar mampu meminimalkan praktik underpricing dan transfer pricing. * (wulandari)


