SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi sarana informasi bagi konsumen, tetapi harus menjadi instrumen kesehatan Masyarakat.
Diketahui, Nutri-Level merupakan label gizi pada bagian depan kemasan yang dapat dicantumkan pada pangan olahan.
"Tadi kalau saya cermat mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini. Dan, saya rasa ini sesuatu yang memang dibutuhkan di Indonesia untuk menurunkan angka PTM," ujar Charles dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat Komisi IX DPR,Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut yang membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, implementasi kebijakan nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap risiko keamanan kemasan pangan.
Ia menyoroti tingginya prevalensi hipertensi, diabetes, dan obesitas di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, 30,8 persen masyarakat berusia di atas 18 tahun mengalami hipertensi, 11,7 persen mengalami diabetes, dan 23,4 persen mengalami obesitas.
Belum lagi WHO mencatat bahwa 73 persen kematian di Indonesia itu disebabkan akibat penyakit tidak menular.
Menurut Charles, tingginya angka PTM juga berdampak terhadap meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menyebut beban pembiayaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karenanya Ia mempertanyakan alasan penerapan kebijakan Nutri-level pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sementara pangan olahan belum langsung dikenakan ketentuan tersebut.
"Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?" tegasnya.
Charles juga menilai masa transisi hingga penerapan kebijakan pada 2026 terlalu panjang, mengingat kondisi PTM di Indonesia sudah mendesak.
Menurutnya, penerapan label tersebut tidak seharusnya menjadi beban besar bagi produsen karena tidak mengharuskan penghentian produksi.
"Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak," tegasnya.
Charles pun meminta pemerintah mempercepat perubahan regulasi agar penerapan nutri-level pada pangan olahan dapat segera diberlakukan.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai informasi bagi konsumen, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong industri menghasilkan pangan yang lebih sehat.
"Saya meminta segera diberlakukan lebih cepat lagi penerapan terkait Nutri-level dalam hal produk pangan olahan. Harapan saya ini bisa menjadi instrumen kesehatan masyarakat, bukan sekadar informasi, tetapi ada perencanaan ke depan bagaimana produk yang saat ini yang levelnya C dan D dalam sekian waktu, sekian tahun bisa naik ke level B dan A," paparnya.
Sehingga, lanjut Politisi PDI-Perjuangan, produsen pun perlu diedukasi dan didorong untuk meningkatkan kualitas produk pangan olahan. Selain tentunya edukasi kepada Masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang lebih sehat
"Jadi ke depan produsen pun harus kita edukasi, harus kita dorong bisa memproduksi pangan olahan yang sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengonsumsi makanan yang lebih sehat," tutup Charles. * (erna)


