Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi VII Pertanyakan Arah SNI Sawit, Kepentingan Nasional atau Ekspektasi Eropa?

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim saat mengikuti RDPU Panja tentang SNI dengan pakar akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta Indonesia tidak sekadar menyesuaikan standar sawit nasional dengan tuntutan negara atau kawasan tertentu, khususnya Uni Eropa. 

Menurutnya, Indonesia perlu membangun standar sawit berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan nasional dan mampu memperkuat daya saing industri sawit dalam jangka panjang.

Chusnunia mempertanyakan sejauh mana pemenuhan ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dapat menjamin produk sawit Indonesia diterima di pasar Eropa. 

Ia meminta akademisi memberikan pandangan apakah setelah persyaratan tersebut dipenuhi masih akan muncul standar atau persyaratan baru.

“Pertama adalah, apa jaminan ketika Indonesia sudah mengikuti kemauan dari European Union Deforestation Regulation in. Apakah sudah segitu saja misalkan jika ada produk kita yang memenuhi, apakah segitu saja atau masih kemungkinan ada lagi?” kata Chusnunia.

Hal itu dipertanyakannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pakar akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Chusnunia, persoalan tersebut penting diperhitungkan dalam penyusunan standar nasional karena ketentuan perdagangan internasional dapat terus berkembang. Bahkan, standar tertentu berpotensi berkaitan dengan kepentingan perdagangan antarnegara. 

“Karena ini nggak bisa lepas begitu saja ini sebagai standardisasi. Karena kadang-kadang terjadi perang dagang dan sebagainya,” ujarnya.

Chusnunia menekankan pentingnya melihat standardisasi sawit dari perspektif kedaulatan dan kepentingan nasional. 

Ia mempertanyakan arah pembangunan standar sawit berkelanjutan Indonesia agar tidak hanya menjadi instrumen untuk memenuhi ekspektasi pasar tertentu.

“Apakah kita sedang membangun standar sawit berkelanjutan Indonesia untuk kepentingan jangka panjang industri nasional atau sebenarnya sedang menyesuaikan standar nasional agar memenuhi ekspektasi Eropa?” kata Chusnunia lagi.

Ia menilai Indonesia perlu memiliki posisi yang jelas dalam menentukan standar produknya sendiri. Standar nasional semestinya tidak berhenti sebagai respons terhadap ketentuan yang ditetapkan negara atau kawasan lain, tetapi dapat diperjuangkan menjadi standar yang diakui secara internasional. 

“Terus posisi kepentingan nasional dan kedaulatan standar Indonesia bagaimana?” ujarnya.

Chusnunia juga mempertanyakan peluang Indonesia untuk membawa standar sawit nasional ke tingkat internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi industri sawit Indonesia dalam perdagangan global. 

“Kita bisa memperjuangkan standar baru kita ke internasional atau opsi lainnya seperti apa?” ujar Legislator Dapil Lampung II itu.

Karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong agar penguatan standar sawit Indonesia tidak berhenti pada upaya memenuhi ketentuan yang ditetapkan pasar global. 

Standardisasi nasional harus menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memastikan kepentingan dan kedaulatan Indonesia tetap menjadi pijakan utama. * (erna)