Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PB-AMCI: TPL Menuju Cetak Biru Transparansi Pemerintah dan Paradigma Baru Bisnis Pulp Dunia

Sekretaris Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB-AMCI) Dedy Armaya. foto: ist 

SuaraTani.com - Medan| Permasalahan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di wilayah Tano Batak, Sumatera Utara (Sumut), telah mencapai titik kulminasi yang sangat krusial. 

Konflik agraria yang berakar selama puluhan tahun dengan Masyarakat Adat kini kian kompleks setelah adanya penghentian aktivitas operasional oleh pemerintah pusat di akhir tahun 2025.

Tidak hanya itu, TPL juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus/September 2026 atas skandal transfer pricing dan pajak senilai Rp2 triliun.

Sekretaris Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB-AMCI) Dedy Armaya mengatakan, untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan jalan keluar yang komprehensif, adil, dan transparan. 

Langkah ini tidak hanya mendesak bagi pemulihan lokal, melainkan harus bertransformasi menjadi tolak ukur (benchmark) baru bagi tata kelola pemerintahan, perlindungan hak pekerja, regulasi investasi, serta peta jalan bisnis pulp internasional.

Dari berbagai permasalahan yang terjadi PB - AMCI berpendapat sebaiknya harus dilakukan rekonstruksi jalan keluar holistik dari berbagai lini strategis.

Pertama, Penegakan hukum pajak dan transparansi finansial global. Langkah Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL dan oknum pemeriksa pajak sebagai tersangka dalam kasus under-invoicing dan manipulasi HS Code komoditas ekspor harus dikawal secara tuntas. 

Kasus ini wajib dijadikan momentum reformasi pengawasan komoditas ekstraktif.

Jalan keluar dan tolak ukur dunia. Manajemen TPL yang baru atau induk usahanya harus melakukan audit forensik keuangan secara menyeluruh dan kooperatif dengan Kejaksaan Agung RI. 

Dedy Armaya mengatakan, korporasi wajib membayar kerugian negara yang ditimbulkan serta merombak total sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). 

"Praktik ini harus menjadi standar global bagi bisnis pulp internasional untuk mengakhiri era manipulasi keuntungan antarnegara (transfer pricing) demi transparansi pajak yang berkeadilan," tegas Deddy, di Medan, Selasa (15/9/2026).

Kedua, Keadilan ketenagakerjaan dan transparansi manajemen internal. Krisis di TPL tidak hanya terjadi pada aspek eksternal, melainkan juga menyentuh tata kelola sumber daya manusia yang mencederai hak-hak mendasar para pekerja.

Jalan keluar dan tolak ukur perusahaan. Divisi HRD TPL wajib menerapkan prinsip transparansi penuh dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan strategis mengenai kondisi karyawan. 

Praktik sepihak seperti pemindahan (transfer) pegawai ke grup usaha lain (seperti RGE) tanpa adanya penyesuaian gaji yang adil, serta rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, harus dihentikan. 

Manajemen harus memastikan pemenuhan hak normatif pekerja demi terciptanya kepastian hukum kepatuhan industri, sekaligus mencegah potensi dampak hukum terkait pajak daerah akibat perpindahan struktur pekerja antar-entitas.

Ketiga, Resolusi konflik agraria lewat pengakuan hak adat. Sengketa lahan eukaliptus di wilayah konsesi (seperti di Sektor Habinsaran dan Dolok Parmonangan) yang tumpang tindih dengan tanah ulayat menjadi pemantik utama bentrokan fisik. 

Pembebasan tokoh adat Sorbatua Siallagan oleh Mahkamah Agung membuktikan perlunya kepastian hukum atas tanah adat.

Jalan keluar dan tolak ukur pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera melakukan verifikasi dan pemetaan tata batas yang independen, transparan, dan akuntabel.

Lahan-lahan yang terbukti secara sosiologis dan historis merupakan milik Masyarakat Adat harus segera dikeluarkan dari konsesi TPL (enclaving) dan diserahkan kembali kepada masyarakat melalui skema Hutan Adat yang sah.

Penyelesaian ini akan menjadi percontohan global bagi pembuat kebijakan internasional dalam menyelaraskan investasi berskala besar dengan hak-hak masyarakat hukum adat (Indigenous Rights).

Keempat, pemulihan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis. Aktivitas TPL kerap diprotes keras oleh warga Tapanuli Raya karena penanaman pohon eukaliptus dinilai boros air, memicu krisis lingkungan, banjir, dan deforestasi di daerah tangkapan air Danau Toba.

Jalan keluar dan tolak ukur ekologi dunia. Mengingat operasional sempat dihentikan pasca-rekomendasi Pemprov Sumut, opsi audit lingkungan independen skala besar harus diambil. 

Jika perusahaan diizinkan beroperasi kembali di masa depan, TPL wajib mengubah model bisnisnya secara drastis dengan beralih dari monokultur eukaliptus ke tanaman yang ramah ekosistem lokal.

Kemudian, melakukan restorasi hutan secara masif, serta menghentikan segala bentuk deforestasi di sisa hutan alam. 

Transformasi ini menjadi tolok ukur penting bagi industri global untuk membuktikan kemampuan adaptasi korporasi terhadap pemenuhan standar lingkungan internasional, seperti regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation / EUDR).

Kelima, transformasi sosial dan penghentian kriminalisasi. Hubungan traumatik antara perusahaan dengan warga lokal yang diwarnai intimidasi, kekerasan, serta saling lapor pidana harus diakhiri.

Jalan keluar dan tolak ukur humanisme. Perusahaan bersama Komnas HAM dan aliansi sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) perlu duduk bersama dalam forum dialog setara. 

TPL harus menghentikan segala bentuk pendekatan keamanan (sekuritisasi) dan penggunaan aparat hukum untuk membungkam hak berekspresi warga lokal. 

Hak-hak ekonomi warga setempat harus diintegrasikan lewat program kemitraan yang adil, bukan dengan perampasan ruang hidup.

Keenam, Pusaran Geopolitik Ekonomi: Perebutan Pasokan Pulp antara China dan Eropa. Dedy Armaya mengatakan, di balik krisis domestik yang menimpa TPL, terdapat dinamika persaingan ekonomi global yang sengit antara China dan negara-negara Eropa. 

Komoditas dissolving pulp (pulp larut) kualitas tinggi yang diproduksi dari pohon eucalyptus di Tano Batak merupakan bahan baku strategis dunia yang diperebutkan untuk rantai pasok industri manufaktur modern raksasa.

"Dahulu, saat masih bernama PT Inti Indorayon Utama, pendirian perusahaan ini mendapat dukungan teknologi dari negara-negara Eropa Barat untuk menopang industri tekstil mereka (Benang Rayon)," ungkapnya.

Namun, peta geopolitik bergeser drastis ketika TPL mulai mengalihkan mayoritas penjualan hasil produksinya ke pasar China, yang memicu benturan kepentingan geoekonomi mendalam pada beberapa sektor vital:

Eropa sangat bergantung pada dissolving pulp untuk memproduksi kain rayon berkualitas sebagai alternatif pengganti kapas. 

Di sisi lain, China sebagai eksportir tekstil terbesar di dunia membutuhkan pasokan pulp dalam volume masif untuk industri kainnya. Pengalihan arus bahan baku ke China langsung mengguncang stabilitas stok bahan mentah industri tekstil Eropa.

Dedy mengatakan, Pulp larut dengan daya serap tinggi adalah komponen inti yang tidak tergantikan dalam pembuatan popok bayi dan pembalut wanita. 

China memosisikan diri sebagai pusat produksi barang konsumsi murah global, sementara Eropa menerapkan regulasi lingkungan yang sangat ketat atas produk sanitasi impor. 

Sehingga, lanjut Dedy Armaya, mengontrol hulu pasokan pulp otomatis menentukan penguasaan harga produk sanitasi di pasar internasional.

Tidak hanya itu, Dedy juga menjelaskan bahwa turunan pulp larut digunakan sebagai bahan pengental dan penstabil (cellulose derivatives) untuk produk perawatan kulit, kosmetik, serta kapsul obat-obatan di industri farmasi global yang bernilai miliaran dolar.

Ketujuh, Reorientasi Kebijakan Negara: Hilirisasi Domestik sebagai Solusi Strategis. 

Fakta bahwa pencabutan atau peninjauan ulang izin wilayah konsesi TPL oleh pemerintah Indonesia terjadi di tengah ketegangan geopolitik ini menunjukkan bahwa pulp bukan lagi sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen tawar politik (geopolitical leverage). 

Dedy mengatakan dalam pantauan PB - AMCI, Indonesia kerap terjepit di antara tekanan standar regulasi ekologis Eropa yang ketat dan kekuatan cengkeraman pasar modal China.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan kekayaan alamnya hanya menjadi ajang rebutan bahan baku mentah antara China dan Eropa," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang dan tolak ukur kebangkitan ekonomi nasional, pemerintah harus mendorong hilirisasi industri pulp secara domestik. 

Indonesia wajib membangun kapasitas manufaktur terintegrasi di dalam negeri untuk mengolah pulp menjadi serat rayon, popok, pembalut, hingga produk kosmetik siap pakai, daripada mengekspornya dalam bentuk mentah.

Kesimpulan

Dengan memprioritaskan kebutuhan hilirisasi domestik dan pemenuhan pasar nasional, ketergantungan terhadap modal asing yang eksploitatif dapat dikurangi. 

Langkah strategis ini sekaligus akan meredakan ketegangan sosial di tingkat tapak dengan mengalihkan orientasi korporasi dari sekadar mengeksploitasi lahan demi mengejar kuota ekspor mentah global.

Harus berubah menuju industri berbasis nilai tambah yang lebih adil bagi Masyarakat Adat, menjamin hak-hak para pekerja, serta menjaga kelestarian ekologi Danau Toba untuk masa depan dunia. * (junita sianturi)