SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Hal ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu.
"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya.
Surya mengatakan itu saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (29/9/2026).
Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut dalam pembaruan UU SPPN.
Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.
Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.
Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Keenam, menetapkan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi, tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumut, khususnya di sektor infrastruktur.
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru.
Nawardi menggarisbawahi salah satu persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat," tegas Nawardi.
Ia menambahkan, Komite IV DPD RI berfokus menghimpun masukan terkait berbagai hambatan dalam penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN agar lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya masukan dalam penyusunan DIM RUU SPPN. * (junita sianturi)


