Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemko Medan Serahkan 200 Berkas Aset ke BPN untuk Proses Sertifikasi

Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. 

Saat ini sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.  

Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain. 

"Pemko Medan berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat segera dituntaskan," kata Zakiyuddin  saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026). 

Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala, khususnya terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen. 

Menurutnya, apabila terdapat aset yang sudah diukur namun masih memiliki kekurangan administrasi, maka perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat. 

Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap. 

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. 

BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Sehingga tersedia satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat. 

Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. 

Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). 

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset. 

Selain sertifikasi aset Pemko Medan, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang akan diluncurkan pada 24 September mendatang. 

Program tersebut ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat dalam waktu paling lama 10 hari. 

Melalui sinergi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. * (junita sianturi)