SuaraTani.com - Medan| Pelaku Usaha Distribusi (PUD) Pupuk Subsidi, CV Bedagai Agro Sejati (BAS) telah menuntaskan pengembalian dana kompensasi atas penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi kepada PPTS (penerima pupuk pada titik serah) atau kios pupuk binaannya.
Diketahui, PUD BAS sebelumnya telah mengembalikan dana kompensasi tersebut pada Mei 2026 lalu. Di mana dana kompensasi itu diterima dari PT Pupuk Indonesia (PI) atas penurunan HET pupuk bersubsidi yang telah diberlakukan pemerintah pada 22 Oktober 2025 untuk pupuk jenis Urea dan NPK sebesar 20%.
Pimpinan PUD CV BAS, Rismauli Nadeak mengatakan, pengembalian dana kompensasi yang dilakukan ini merupakan tahap kedua atau yang terakhir untuk dua Kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Batubara
Di mana kompensasi yang diberikan berdasarkan selisih harga pupuk yang lama ke harga yang baru sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dan juga stok yang dimiliki.
Yakni untuk urea, dari Rp2.150 per kg HET lama menjadi Rp1.800 per kg HET baru. Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg.
Adanya penurunan harga pupuk subsidi ini kata Rismauli, bagi kios-kios atau PPTS atau PUD yang sudah terlanjur punya stok maka stoknya itu diberikan kompensasi atas penurunan harga pupuk tersebut.
Pengembalian dana kompensasi ini telah dilakukan sejak Selasa (22/9/2026) untuk wilayah Sergai, yakni Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Pegajahan, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Kecamatan Bintang Bayu.
Jumlah PPTS di empat kecamatan itu menurut Rismauli ada 54 PPTS. Namun, yang menerima kompensasi hanya 52 PPTS sesuai stok pupuk yang mereka miliki di tanggal 22 Oktober 2025.
"Kami selalu ingatkan PPTS untuk mempunyai stok pupuk subsidisupaya petani tidak kecewa kapan saja mereka mau membeli pupuk," jelas Rismauli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) di Medan.
Sedangkan untuk Kabupaten Batubara, lanjut Rismauli, PPTS yang menjadi wilayah kerjanya berada di Kecamatan Limapuluh, Limapuluh Pesisir, Datuk Limapuluh, Nibung Hangus dan Kecamatan Sei Balai.
Jumlah PPTS di empat kecamatan ini ada 36 PPTS dan semua PPTS menerima dana kompensasi.
"Dan, hari ini dana kompensasi untuk wilayah Batubara telah kami serahkan. Itu artinya, semua PPTS yang ada di wilayah kerja kami baik Sergai maupun Batubara telah mendapatkan dana kompensasi atas penurunan HET pupuk subsidi," terang Rismauli.
Terkait pengembalian dana kompensasi ini, M Holel, selaku PPTS UD Mandiri Sejahtera di Sergai, yang sama juga diamengucapkan terimakasih atas pengembalian dana kompensasi HET pupuk subsidi ini.
"Tadinya kita tidak berharap bakalan menerima dana kompensasi ini. Terimakasih Pupuk Indonesia, terimakasih pemerintah," kata Holel tersenyum.
Hal yang sama juga disampaikan Juli Sinaga, PPTS UD Kasih di Kabupaten Batubara. Ia juga tidak berharap adanya pengembalian dana kompensasi ini.
"Terimakasih buat pemerintah dalam hal ini PT Pupuk Indonesia yang telah mengembalikan dana kompensasi atas penurunan HET pupuk subsidi. Semoga pendistribusian pupuk subsidi ini selalu lancar," jelasnya. * (junita sianturi)



