SuaraTani.com - Jakarta| Baleg DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I.
Baleg menilai penguatan tata kelola data nasional diperlukan agar data yang digunakan dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah memiliki rujukan yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan mengatakan, data merupakan komponen penting dalam menentukan arah pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran.
"Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, persoalan data nasional saat ini antara lain masih adanya fragmentasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perbedaan definisi, metode, standar, serta waktu pemutakhiran dapat menghasilkan data yang berbeda untuk objek yang sama.
Kondisi tersebut, juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran karena masing-masing instansi membangun sistem data secara terpisah.
Di sisi lain, data yang tidak sinkron dapat berdampak pada ketepatan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.
Sturman juga menegaskan RUU tentang SDI diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan data nasional.
Pengaturan tersebut mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Ia juga menekankan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data.
Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab, tetapi data yang dihasilkan harus dapat digunakan dalam satu ekosistem dengan standar yang sama.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” tegas Sturman.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan kesiapan membahas materi RUU melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pemerintah menyiapkan 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM untuk menjadi bahan pembahasan bersama DPR.
Rachmat mengatakan pemerintah juga berpandangan bahwa Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga.
Menurutnya, yang perlu dibangun adalah keterhubungan antarsistem dengan standar dan rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.
Pembahasan RUU tentang SDI selanjutnya akan mempertemukan DIM Pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI untuk menyepakati substansi pengaturan, termasuk kelembagaan, data dasar nasional, keamanan data, pengawasan, serta penyelesaian sengketa. * (wulandari)


