Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mentan-Mendagri Teken Surat Edaran Bersama Perkuat Penyuluh Pertanian

Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mentan tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional. 

Karena itu, pemerintah memperkuat peran penyuluh melalui penataan kewenangan, percepatan perbaikan sarana dan prasarana, serta penguatan pengawalan program pertanian hingga ke tingkat lapangan.

Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mentan tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Mentan mengatakan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah karena memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi petani.

“PPL adalah pasukan terdepan untuk swasembada. Merekalah yang tahu kondisi di lapangan. Sehingga kita harus membuat regulasi yang membuat mereka bisa bergerak cepat. Tujuannya agar kebijakan pusat bisa dieksekusi dengan cepat,” tegasnya.

Menurutnya, penataan kewenangan penyuluh pertanian agar berada di bawah koordinasi pemerintah pusat bertujuan memperpendek rantai birokrasi sekaligus memastikan berbagai program dan bantuan pemerintah benar-benar terlaksana di lapangan.

Ia menekankan, pengawalan penyuluh sangat penting mengingat besarnya dukungan anggaran pemerintah untuk sektor pertanian. 

Bantuan dari Kementan mencapai sekitar Rp30 triliun. Jika digabungkan dengan dukungan pembangunan irigasi dan infrastruktur pangan lainnya, total dukungan pemerintah untuk sektor pangan mencapai sekitar Rp144 triliun.

“Ini harus dikawal oleh PPL. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, bantuan sudah disalurkan, tetapi pelaksanaannya terhambat di lapangan,” ujarnya.

Penguatan sistem penyuluhan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mempertahankan swasembada pangan. 

Mentan mengatakan, target swasembada beras yang semula diarahkan dalam empat tahun berhasil dicapai dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia optimis capaian tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan hingga akhir 2026, didukung oleh ketersediaan stok pangan nasional yang masih kuat.

Selain memperkuat kelembagaan dan ketenagaan, Kementan juga mempercepat perbaikan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian yang mengalami kerusakan di berbagai daerah.

Mentan mengungkapkan, masih terdapat kantor penyuluh yang kondisinya memprihatinkan, mulai dari atap bocor hingga bangunan yang rusak dan tidak memadai untuk mendukung aktivitas penyuluh.

Melalui kesepahaman bersama dengan Mendagri, perbaikan sarana dan prasarana tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi antara Kementan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk mempercepat pelaksanaan, Kementan melakukan refocusing anggaran tahun ini agar kantor-kantor penyuluh yang mengalami kerusakan berat dapat segera diperbaiki. 

Perbaikan ditargetkan mulai dituntaskan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh kebutuhan pembenahan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun depan.

“Untuk sementara, kami langsung refocusing anggaran tahun ini. Kalau bisa dua bulan selesai, yang rusak berat kita perbaiki. Kemudian, insyaallah tahun depan sudah selesai semua. Ini untuk tempatnya PPL bernaung,” kata Mentan Amran.

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian menilai kesepahaman tersebut penting untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini dapat memperlambat pelaksanaan program pertanian di daerah.

Menurut Tito, penyuluh pertanian selama ini berada dalam jalur koordinasi dinas pertanian kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dapat menghadapi kendala apabila perhatian dan dukungan pemerintah daerah belum optimal.

Ia mencontohkan penyaluran anggaran hampir Rp900 miliar untuk penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Berdasarkan evaluasi yang disampaikannya, realisasi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah mencapai sekitar 70–80 persen, sedangkan di Aceh masih berkisar 50–60 persen.

Tito menegaskan, pemerintah perlu memastikan dukungan anggaran dan kebijakan pusat dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk petani terdampak bencana. * (erna)