Header Ads Widget

Ombudsman-PLN Bahas Sejumlah Isu Layanan Kelistrikan di Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan  Sumut Abyadi Siregar saat berdiskusi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW)  Sumut, Rabu, (20/1/2021), membahas sejumlah  isu terkait layanan kelistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW)  Sumut, Rabu, (20/1/2021), membahas sejumlah  isu terkait layanan kelistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Adapun sejumlah isu layanan kelistrikan yang dibahas dalam pertemuan ‘Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan PT PLN (Persero) UIW Sumut’ itu, seperti banyaknya laporan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik dengan jumlah yang jauh lebih besar dibanding  tarif yang biasa dibayar setiap bulan.

Isu lainnya  terkait laporan masyarakat atas proses penyelesaian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kemudian, terkait adanya laporan masyarakat terkait proses pencatatan meteran yang diduga tidak rutin, sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya kenaikan tarif listrik dengan jumlah besar di luar perhitungan.

"Ada beberapa isu pelayanan publik lainnya yang menjadi pembahasan tadi," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Pertemuan koordinasi di Kantor PT PLN UIW Sumut Jalan Yos Sudarso Medan itu, dipimpin langsung General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIW Sumut M Irwansyah Putra. Hadir juga GM Unit Induk Pembangkitan Sumbagut Weddy dan para pejabat lainnya.

Sementara tim Ombudsman Sumut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ia didampingi Kepala Bidang Pencegahan Edward Silaban, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan (PL) James M Panggabean, asisten Dearma Sinaga dan Florencia Sipayung.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga mengingatkan agar PT PLN tetap berhati-hati dalam setiap melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan yang dibutuhkan PLN, apakah untuk pembangunan jaringan, gardu atau untuk kelentingan apapun.

"Jangan lupa melibatkan pihak Kantor Pertanahan bila melakukan proses pembebasan lahan. Ini untuk menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat di kemudian hari. Jadi, berhati-hati dan harus prosedural," tegas Abyadi.

Abyadi  juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respon cepat PT PLN selama ini dalam menindaklanjuti laporan yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Diharapkan, ke depan bisa ditingkatkan. 

Bahkan, Abyadi berharap,  pembentukan focal point' (narahubung) Ombudsman di lingkungan PLN. Sehingga, ketika ada laporan masyarakat yang perlu diminta klarifikasi, bisa segera dilakukan melalui narahubung.

Menanggapi hal tersebut, GM PT PLN (Persero) UIW Sumut M Irwansyah Putra, menyampaikan komitmen perusahaan untuk tetap memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Akan dilakukan pembenahan," kata Irwansyah.

Bahkan, Irwansyah  langsung memerintahkan Bagian SDM dan Umum PT PLN Sumut Edy Wirawan untuk membuat WhatsApps Grop (WAG) sebagai sarana dan kanal untuk koordinasi antara PLN dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. WAG itu memiliki anggota tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan unit-unit layanan. 

"Ya, WAG dengan member tim Ombudsman dan pihak PLN sudah dibuat. Semoga bermanfaat untuk proses percepatan penyelesaian laporan masyarakat," harap Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut.* (junita sianturi)