Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia

Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570%. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$48.149. suaratani.com - int

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. 

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. 

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama Sidharta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021), di Jakarta.

Sebelumnya,  Sidharta  dalam kegiatan literasi perdagangan berjangka komoditi melalui daring dengan tema “Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia”, Kamis (18/2/2021), mengatakan dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. 

Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force(FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. 

Itu ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin. Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570%. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$48.149.

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” jelas Sidharta.

Dalam kegiatan literasi tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati, dan sebagai moderator Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Sahudi menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Sementara itu, M Syist mengimbau masyarakat memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. 

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Mardyana menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. 

Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT). 

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Mardyana.

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. * (desi)