Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BBH PPNI Pusat Kirim Pengacara Bela Nakes RSUD Djasamen Saragih

Jasmen Nadeak, seorang Kuasa Hukum empat nakes RSUD Djasamen Saragih. suaratani.com - int 
 

SuaraTani.com – Medan| Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun ke Kota Pematangsiantar untuk mendampingi empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih yang kini menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

Mereka akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang dialami  para tenaga kesehatan yang kini berstatus tahanan kota tersebut.

"Kami ada empat orang yang mendampingi nakes RSUD Djasamen Saragih tersebut," kata  Jasmen Nadeak, seorang kuasa hukum, ketika dihubungi wartawan lewat seluler, Rabu (24/2/2021).

Jasmen menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti untuk pembelaan klien mereka, yakni empat nakes yang menjadi tersangka. Selama proses ini, mereka juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap keempatnya.

"Kita bersyukur permohonan penangguhan itu dikabulkan pihak kejaksaan, sekarang mereka berstatus tahanan kota," ujarnya.

Jasmen sendiri masih belum membuka mengenai bukti-bukti pembelaan yang sudah mereka kumpulkan. Namun, salah satu hal yang menurut mereka menjadi penting dalam kasus ini yakni adanya persetujuan tertulis dari Fauzi selaku suami dari pasien covid-19 yang meninggal dunia bernama Zakiyah pada 20 September 2020 lalu. 

Prosedur memandikan jenazah pasien covid-19 tersebut menurutnya dilakukan setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari sang suami termasuk memberi penjelasan mengenai detail tindakan yang dilakukan terhadap jenazah.

"Saat itu sudah disampaikan informasi kepada keluarga, siapa yang melakukan dan bagaimana prosedurnya serta bagaimana batasan-batasannya sudah dijelaskan disitu. Dan itu sudah ada persetujuan tertulis. Dan waktu pemeriksaan di kepolisian, itu juga sudah disampaikan ke penyidik, dan itu sudah masuk dalam BAP. Jadi biarlah nanti itu diuji di pengadilan kalau ini berlanjut," ungkapnya.

Diketahui, empat nakes RSUD Djasamen Saragih menjadi tersangka dugaan penistaan agama karena memandikan jenazah pasien covid-19. Suami dari pasien tersebut tidak terima istrinya dimandikan oleh nakes laki-laki dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran agamanya. Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan segera dibawa ke pengadilan. * (junita sianturi)