Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Tercemar, Ribuan Ikan Terapung di Sungai Aek Riung

Warga menangkapi ikan yang mabuk di aliran Sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat, Labuhanbatu. suaratani.com - fajar

SuaraTani.com-Labuhanbatu| Ribuan ikan dari berbagai jenis terapung di hilir aliran Sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/2/2021). 

Ikan dalam jumlah banyak itu sebagian besar dalam kondisi sekarat dan timbul di permukaan air. Kondisi ini mengundang perhatian warga sekitar. Kontan saja, para warga memanfaatkan situasi tersebut untuk menangkapi ikan-ikan yang dalam kondisi mabuk. 

Pantauan di lokasi, puluhan warga pria dan wanita memadati tepian sungai. Bahkan sebagian diantaranya juga masuk ke dalam air. Dengan berbagai alat seadanya, warga menangkap ikan. 

"Ikan lagi mabuk. Jadi gampang ditangkapi," kata sejumlah warga kepada wartawan di lokasi.

Menurut mereka, ikan dalam kondisi tersebut jadi lebih gampang ditangkap. Ada yang menggunakan jala, pendurung dan alat dapur lainnya. Menurut mereka, kemungkinan ikan dalam sungai tersebut tercemar limbah.

"Ini kemungkinan kena limbah," ujar seorang warga, Anto tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai limbah dan asalnya. 

Menurut  warga setempat, kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi. Aktivitas warga menangkap ikan di sungai itu pun jadi perhatian masyarakat yang melintas di jembatan sungai tersebut. Puluhan kenderaan masyarakat parkir di badan jembatan dan dari atas jembatan menyaksikan warga yang menangkap ikan.

Menerima informasi itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu terjun ke lokasi. Di sana, petugas laboratorium mengambil sampel air sungai untuk dijadikan bahan pemeriksaan dan penelitan.

"Ya, bagian laboratorium langsung ke lokasi," kata Kadis DLH, Nasrullah melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Hasymi Prihatien Siregar.

Dikatakannya,  penelitian akan memakan waktu selama 14 hari. Nanti akan diketahui kandungan dalam air yang dijadikan sampel. 

"Standar air yang dijadiakan acuan adalah parameter sesuai Permen Lingkungan Hidup," akunya.

Ketika diketahui ada indikasi cairan mengandung zat beracun dan merupakan bahan industrial, maka akan diinventarisir industrial yang berada dekat aluran sungai tersebut.* (fajar dame harahap)