Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Nakes Dihentikan, Kuasa Hukum: Ini Pelajaran Penting bagi Semua Pihak

Ilustrasi.Kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jasmen Nadeak saat memberikan keterangan kepada wartawan, belum lama ini. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Medan| Kasus  dugaan penistaan agama terhadap empat orang tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terutama pihak manajemen rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.

Sebagaimana diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menghentikan  kasus dugaan penistaan agama terhadap empat orang  nakes RSUD Djasamen Saragih karena memandikan jenazah wanita pasien covid-19.

“Terlepas dari berbagai polemik yang memicu kasus yang sempat membuat empat nakes tersebut berstatus tersangka, saya berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terutama pihak manajemen rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut,” kata Kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jasmen Nadeak, ketika dihubungi lewat seluler,  Kamis (25/2/2021).

Harapannya, kata dia, rumah sakit dalam melakukan pelayanan tetap menjalin hubungan baik dengan semua pihak dan menerapkan standart-standart yang berlaku terutama berkaitan dengan covid-19.

Selanjutnya, kata dia, pelajaran lainnya yang harus dipetik dari kasus ini adalah bahwa penerapan hukum pidana haruslah menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. 

Sebab, banyak tahapan lain yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan yang ada terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal dan pendekatan budaya lain.

"Semua pihak agar menerapkan asas hukum ultimum remedium yaitu upaya yang menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Jasmen yang mendampingi kasus ini. 

Jasmen sendiri mengaku sangat menyayangkan kasus ini sempat menuai polemik di tengah masyarakat karena adanya kesalahan dalam menafsirkan pasal sebagaimana yang disampaikan Kajari Pematangsiantar. Namun terlepas dari itu, ia berharap kedepannya kasus yang sama tidak terulang lagi dan semua masyarakat juga tidak lagi mempersoalkannya. * (junita sianturi)