Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Ada Jalan Keluar, Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Polres Taput

Tersangka RM saat diperiksa  di Makopolres Taput. suaratani.com - ist

SuaraTani.com-Taput| Pengedar narkoba jenis ganja berinisial RM (25) dibekuk Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dari kediamannya di Kompleks Stadion Lorong V Gang Mawar Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/2/2021).

Kapolres Taput, AKBP Mohammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, menjelaskan tersangka RM  merupakan target operasi dari Sat Narkoba Polres Taput.

“Sebelum petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya, RM yang sudah mengetahui kedatangan polisi dan merasa tak ada jalan keluar, RM  mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan ganja tersebut ke dalam tas dan membuangnya ke bawah dari lantai dua rumah tersebut. Namun usahanya sia sia,” kata Barimbing  kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Setelah petugas berhasil membekuk tersangka dan mengambil barang bukti yang dibuang, kata dia, RM dibawa ke unit narkoba untuk pengembangan. 

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya serta ganja tersebut benar miliknya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya. 

Adapun Barang bukti yang berhasil disita dari  tersangka RM, yakni  satu buah kaleng richeese rolls warna kuning berisi ganja,  30 paket  ganja di bungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau,  satu buah plastik kantongan warna hijau berisi  ganja, dengan berat keseluruhan  440,32 gram

Kemudian,  satu buah plastik kantongan warna merah berisi 10 lembar  potongan kertas nasi warna coklat,  satu unit hekter warna hijau,  satu kotak anak hekter,  satu buah  ransel warna coklat kehijauan, dan satu unit handphone android merk VIVO.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul ganja  yang dimiliki tersangka. Tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres Taput. RM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Barimbing. * (darwin nainggolan)