Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bobby Nasution: Insentif Nakes Dibayarkan Hari Ini

Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembayaran insentif Covid-19 bagi nakes RSUD Pirngadi yang tertunda, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (15/3/2021). suaratani.com- ist

SuaraTani.com - Medan| Wali Kota Meda, Bobby Nasution memastikan pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan akan dibayarkan mulai hari ini, Senin (15/3/2021). 

Hal ini diutarakan Bobby Nasution usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Besitang Medan Petisah, Walikota Medan.

"Sebenarnya tidak lebih dari seminggu saya dilantik,  saya sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) terkait  anggaran untuk insentif nakes agar bisa dibayarkan. Untuk itu saya mohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes yang terjadi dari bulan Mei hingga bulan September," ujar Bobby usai pertemuan. 

Bobby juga memastikan, pada Jumat (12/3/2021), pihaknya sudah sempat mentransfer, tetapi kemudian terpaksa ditarik kembali karena ada  maladministrasi pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu  ketidaksinkronan data nakes dengan nomor rekening.

"Ada 28 nakes namanya berbeda namun nomor rekeningnya sama sehingga seluruh nakes yang ada di Pirngadi ditarik lagi agar tidak terjadi kekisruhan," ungkapnya.

Sehingga usai didata ulang, maka  hari ini sudah bisa dibayarkan dan saat ini sudah proses pembayaran melalui bank Sumut. 

"Dan pembayaran insentif itu  tidak  ada pemotongan pajak," ungkap menantu Presiden RI, Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan,  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan  ke Wali Kota Medan dan Kadis Kesehatan Kota Medan itu, ada tiga temuan malaadministrasi yang disampaikan. 

"Tiga maladministrasi pada kasus ini, yaitu terjadinya penundaan berlarut, kemudian adanya tindakan tidak kompeten dimana sudah cair anggarannya namun tidak direalisasikan. Kemudian,  penyimpanan prosedur adanya pengutipan pajak karena ini tidak dibenarkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020," ujar Abyadi. 

Untuk itu Abyadi menyarankan kepada Wali Kota Medan agar segera dana insentif itu dibayarkan kepada nakes Pirngadi dan Puskesmas. Selanjutnya,  segera diterbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif, melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut terkait pemotongan pajak itu.

"Karena Walikota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas, saya mengapresiasi ini," katanya.

Kasus ini berawal dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima pengaduan dari Nakes RSUD Pirngadi Medan yang tidak menerima insentif Covid-19 mulai Mei hingga September 2020. * (ika)