Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Labura 2 Tahun Penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias H Buyung, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021). suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan | Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias H Buyung, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021).

Ia dinilai terbukti bersalah memberi suap ke pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan anggota dewan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017-2018. 

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Kharruddin Syah selama dua tahun penjara pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa. 

Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap  secara bersama-sama dan melanggar  Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dihadapan majelis hakim diketuai, Mian Munthe, jaksa menyebut terdakwa bersama dengan Agusman  Sinaga selaku  Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono  sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura

Sementara, Agusman Sinaga dituntut 1 Tahun dan 6 bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura. Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta. Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee. *(rag)