Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU-Gubernur Aceh Bersinergi Cegah Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Gubernur Provinsi Aceh,  Nova Iriansyah, berfoto bersama. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Gubernur Provinsi Aceh,  Nova Iriansyah, menjalin silaturahmi dan sinergitas untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Aceh. 

Dalam audiensi tersebut turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan  Mawardi, Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan T Robby Irza,  Kepala Biro Ekonomi Amirullah,  Kadis Peternakan drh Rahmandi,  Kepala Biro Hukum  Amrizal J Prang dan Plt Kepala Dinas PUPR Mawardi  di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Gubernur Aceh.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, mengatakan KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999, sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

"Dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU," kata Ramli dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (25/3/2021).

Baru-baru ini, lanjutnya, kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU, untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU No 5 Tahun 1999. 

"Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Ramli. 

Menurutnya, dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan. 

"Sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu, KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh menyambut baik pertemuan dengan KPPU. Gubernur sendiri juga sudah sangat memahami UU No 5 Tahun 1999. Ada tiga point yang disampaikan Gubernur. 

Pertama, Gubernur sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU.

Dan yang ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, Gubernur akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait.

“Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini, Gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan,”  jelas Gubernur.

Mengakhiri pertemuan, Ramli akan segera menindaklanjuti rencana MoU antara KPPU dengan Pemerintah Aceh dan akan segera berkoordinasi untuk pembentukan Satgas Kemitraan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh agar pencegahan dapat berjalan sinergis dan efektif. * (rag/ril)