SuaraTani.com – Labuhanbatu| Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS Pilkada Labuhanbatu.
Keputusan perkara bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 itu disimpulkan Majelis Hakim MK yang bersidang secara daring melalui aplikasi Youtube, Senin (22/3/2021) Sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU oleh MK, terdapat di Kelurahan Bakaran Batu, Ringo-ringo, Negeri Lama dan Pangkatan. Yaitu, TPS 005, 007, 009, 010 dan 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
TPS 009 dan 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. TPS 003 Kel Pangkatan Kecamatan Pangkatan. TPS 014 Kel Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ujar Majelis Hakim MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.
Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu paslon Nomor urut 2 ERA menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI. Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember 2020.
Sementara pihak KPU Labuhanbatu pasca keluarnya putusan sidang MK untuk PSU di 9 TPS itu, menunggu instruksi lanjutan pihak KPU RI di Jakarta.
"Kita menunggu perintah dan arahan KPU RI," jelas Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi melalui selular.
Untuk mendapatkan arahan dan lanjutan pelaksanaam perintah MK tersebut pihak KPU daerah digendakan rapat kordinasi (Rakor) dengan KPU RI di Jakarta.
"Ya, besok (hari ini-red) ada rakor dengan KPU RI di Jakarta," paparnya.
Menurut Wahyudi, dari sana akan didapat acuan dan pedoman dalam hal mengindahkan putusan MK itu. Serta akan disusun jadwal ulang agenda pembentukan PPK, PPS, KPPS dan penentuan jadwal pelaksanaan PSU.
"Belum dijadwalkan kapan PSU. Masih menunggu perintah KPU RI," tegasnya.
PSU di 16 TPS Labusel
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan menerima sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hj Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, MM, Senin (22/3/2021).
Gugatan yang dikabulkan dengan perkara Nomor 37 PHP Kabupaten Labusel itu diantaranya adalah permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Majelis Hakim Konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.
Memerintahkan kepada KPU Labusel untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labusel Tahun 2020 di 16 TPS yaitu, TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 018 Desa Torganda dan TPS 005 Desa Aek Raso di Kecamatan Torgamba. Kemudian, TPS 001, 003, 005, 006 Desa Tanjung Selatan di Kecamatan Kampungrakyat, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Kemudian hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan SK KPU Labusel Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
KPU Labusel turut diperintahkan untuk mengangkat PPK dan PPS yang berkaitan dengan 16 TPS yang dilakukan PSU. Selanjutnya, memerintahkan KPU RI melakukan supervisi untuk melaksanakan PSU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Labusel.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Hj Hasnah Harahap dan Drs Kholil Jufri Harahap Dr Fahri Bachmid, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pemohon sangat menyambut baik putusan MK tersebut yang telah secara independen dan objektif mengabulkan sebagian dari permohonan mereka.
Menurutnya, ini adalah putusan yang sangat objektif, MK telah memperlihatkan fungsi dan perannya sebagai sebuah lembaga peradilan yang benar-benar menegakan konstitusi.
"Atas putusan ini, kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dan memastikan bahwa tahapan dan proses PSU di 16 TPS akan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur demokrasi konstitusional yang benar, dengan tetap menegakan prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil)," ujar, mantan Kuasa Hukum Presiden Jokowi - KH. Maaruf Amin pada sengketa Pilpres di MK tahun 2019 ini. * (fajar dame harahap)