Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi mengatakan, lonjakan pembayaran ini dikarenakan adanya perubahan sistem dari manual ke android.
“Karena itu, jika terjadi kenaikan pembayaran, kami menyarankan dan mengimbau pelanggan untuk menghubungi call center atau mendatangi cabang terdekat, kemudian berikan data. Nantinya, kami akan proaktif datangi pelanggan,” ujar Kabir usai memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Senin (22/3/2021).
Dikatakannya, untuk bisa mengetahui mengapa terjadi lonjakan setelah terjadi perubahan sistem, pihaknya masih akan melakukan verifikasi.
“Karena kita nggak bisa mengeneralisir apa penyebabnya, karena masing-masing akan berbeda,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan pihak Direksi PDAM Tirtanadi, ada dua hal yang harus diselesaikan. Yakni kenaikan tagihan akibat kebocoran air di rumah pelanggan dan perubahan sistem pencatatan, dari manual ke android.
“Mereka sudah menyampaikan solusi-solusi penyelesaian. Jadi, kami beri waktu ke mereka untuk menyelesaikan masalah ini dengan harapan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Abyadi.
Dari catatan yang dimiliki Ombudsman, ada 52 laporan tagihan pembayaran yang tidak wajar yang dilaporkan masyarakat. * (ika)