SuaraTani.com - Medan| Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) yang sejak tahun 2017 sudah menjalin kerja sama konservasi dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) di sejumlah kawasan konservasi sebagai upaya memulihkan kerusakan kawasan hutan negara.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan, sejak 2017 hingga 2020, pihaknya sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 9 KTH. Dan, lima diantaranya berada di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, yakni KTH Tumbuh Subur, KTH Indah Bersama, KTH Gading Hijau, KTH Mangrove Sejahtera dan KTH Harapan Indah.
“Dan tiga diantaranya telah memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan manfaat bagi pengelolan kawasan hutan,” ujar Hotmauli Sianturi dalam temu pers yang digelar di Kantor BBKSDA Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/3/2021).
Hotmauli mencontohkan, KTH Tumbuh Subur yang memulai kerjasama kemitraan sejak tahun 2017, dalam rangka pemulihan ekosistem, dengan areal kemitraan seluas 244 hektare di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Upaya pemulihan ekosistem dengan menanam tanaman asli baik tanaman kehutanan maupun tanaman produktif yang bermanfaat bagi masyarakat seperti tanaman petai, sirsak, jambu, mangga yang berdampingan dengan tanaman kehutanan seperti nyamplung, matabuaya, bira-bira, putat.
Di samping itu di sela-sela tanaman pohon, masyarakat bisa melakukan budidaya palawija yang sebelumnya telah mereka lakukan seperti cabai, terung, sayur-sayuran dan semangka.
“Saat ini masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tumbuh Subur sudah dapat merasakan hasil dari kemitraan konservasi berupa panen buah-buahan. Dan untuk kegiatan ini, mereka ikhlas menebang tanaman sawitnya,” kata Hotmauli didampingi Kabag Tata Usaha BBKSDA Sumut Teguh Setiawan.
Hotmauli menyebutkan, program kemitraan konservasi ini merupakan upaya persuasif dalam mengatasi konflik. Jika tetap tidak bersedia, baru akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Ini adalah salah satu dari sepuluh cara baru pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini dikedepankan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dimana pengelolaan kehutanan dilakukan bersama masyarakat, sebagai bentuk penghormatan hak asasi masyarakat di sekitar kawasan,” sebutnya.
Hotmauli menambahkan, dalam upaya menghentikan perusakan kawasan hutan negara, pihaknya sudah melakukan klastering permasalahan. Ada yang dilakukan perusahaan, dilakukan perorangan atau oknum dan ada juga yang bersertifikat.
“Untuk yang bersertifikat, penangananya kami serahkan ke pimpinan karena sudah lintas departemen. Sedangkan yang perusahaan, kami serahkan ke gakkum, karena kami pasti melibatkan Balai Gakkum,” tambahnya.
Hotmauli memastikan, program kerja sama kemitraan konservasi yang berlangsung 10 tahun ini akan membantu pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
“Tentunya masyarakat sudah mendapatkan manfaat ekonomi yang cukup besar,” pungkasnya.
BBKSDA Sumut mencatat ada 131 orang perambah dan satu perusahaan yang menyebabkan kerusakan sekitar 3.000 hektare Suaka Margasatwa Karang Gading yang memiliki luas sekitar 15 ribu hektare. * (ika)


