SuaraTani.com-Medan| Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan truk berisi getah pinus ilegal, di Gerbang Tol Tebingtinggi, Sabtu (24/4/2021)
“Truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK),” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto di kantor Dishut Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan. .
Dikatakan Herianto, penangkapan yang dipimpin Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil menyita barang bukti getah pinus seberat 17 ton.
"Selain barang bukti, tim juga mengamankan tiga orang yakni supir dan kernet dua orang," Katanya.
Kini barang bukti berupa truk dan juga getah pinus yang diduga diambil dari daerah Sipahutar, Tapanuli Utara (Taput) diamankan di kantor Dishut Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. * (ika)