Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Vonis Mati Empat Kurir 23 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Sidang virtual terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram, di Pengadilan Negeri Medan. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Empat kurir narkotika seberat 23 kilogram (kg) tujuan Jakarta, masing-masing divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa yakni, Chairul Aswad alias Irul (36), Daniel Edi Johannes alias Danil (39), Afri Andi alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang (46).

Keempat terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daniel Edi Johannes dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Sutardodo, dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (22/4/2021). 

Para terdakwa tersebut terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. 

Perkara ini ditangani dua majelis hakim. Khusus untuk perkara terdakwa Daniel, dibacakan Hakim Ketua, Hendra Sutardodo. Sementara tiga terdakwa lain dibacakan Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut, baik keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU Dwi Meily Nova, mengatakan, pihak terdakwa masih pikir-pikir. 

Diketahui kasus ini berawal dari Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Daniel untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Pada Jumat 19 Juni 2020, Daniel bersama dengan Afri kembali ke Medan dengan mengendarai mobil Avanza.

Sedangkan Chairul masih tinggal di kos sambil menunggu perintah Daniel. Rencananya, mereka akan berangkat ke Jakarta sambil mengawasi truk pengangkut sayur kol yang diletakkan karung goni plastik berisi sabu. Saat sedang di kos, tiba-tiba Chairul ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. 

Truk pengangkut sayur kol sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu. Ketika diinterogasi, Chariul mengaku dirinya bersama Afri telah membawa sabu dari Medan ke gudang kol yang terletak di daerah Seribu Dolok. Setelah itu, Chairul dibawa oleh petugas untuk melakukan pencarian terhadap Afri.

Petugas juga menangkap Afri di kamar 819 Hotel Golden Eleven Padang Bulan. Saat diinterogasi, Afri mengaku sabu yang mereka dibawa atas perintah Daniel. Petugas melanjutkan pencarian terhadap Daniel. Lalu, Daniel ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Johor. Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Viktor. * (rag)