Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman Minta Polda Sumut Kembangkan Kasus Cutton Buds Swab Antigen Bekas

Kepala Ombudsman RI  Sumut, Abyadi Siregar. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), berharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, seperti cutton buds swab antigen yang terungkap dilakukan perusahaan plat merah, Kimia Farma. 

“Bahkan, dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma,” kata Kepala Ombudsman RI  Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Menurut Abyadi, permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan cutton buds Swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat-tempat lain. 

“Karena itu, Ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi Cutton buds antigen swab itu digunakan,” jelasnya.

Upaya pengejaran kasus ini, menurut Abyadi, secara lebih detail sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid-19 yang sangat mematikan itu. 

“Di tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justeru para pelaku tega melakukan tindakan yang sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang sangat mematikan itu,” terang Abyadi menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Kimia Farma.

Dikatakannya, pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan Cutton buds antigen yang didaur ulang itu. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.

Hal lainnya, kata Abyadi, Ombudsman RI mengharapkan  penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang mematikan itu. 

Ombudsman juga sangat mengapresiasi dan  menyampaikan terimakasih atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini. 

“Kita yakin, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian. Sebab, dengan berhasil dibongkarnya tindakan pendaurulangan Cutton buds antigen swab ini. Itu artinya telah menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang mewabah ini,” kata Abyadi.

Ombudsman juga kata Abyadi, meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. 

“Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya. * (junita sianturi/ril)