Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

60 WBP Rayakan Kebebasan Pada Hari Raya Idulfitri 2021

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat memberikan penjelasan tentang pemberian remisi khusus terhadap WBP pada Hari Raya Idulfitri 2021. suaratani.com-rag
 

SuaraTani.com- Medan|  Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) II atau bebas pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Jumlah tersebut dari 14.906 WBP yang memperoleh remisi keagamaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut. 

"Ada 14.906 WBP yang mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. 60 orang langsung bebas pada hari raya tersebut," Kepala Kanwil Kemenkuham Sumut, Imam Suyudi, kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Sumut, Jumat (7/5/2021) sore. 

Ia mengatakan, pemberian remisi dilakukan pada Hari Raya Idulfitri di UPT masing-masing dan diserahkan langsung kepala UPT lapas. Imam merinci, penerima RK I berjumlah 14.846 WBP dan RK II ada 60 orang penerima remisi. Para WBP mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

"WBP yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 5.491 dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang. Kemudian, 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006," sebut Imam. 

Sementara itu, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Rinciannya, WBP pria berjumlah 24.657 orang dan WBP wanita berjumlah 1.153 orang. "‎Sementara untuk tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, jumlah WBP beragama Islam berjumlah 28.198 orang," ungkapnya. 

Imam pun mengharapkan para warga binaan DI Sumut, yang bebas maupun masih menjalani pembinaan untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya. *(rag)