
SuaraTani.com- Medan| Wali Kota Bobby Nasution mengawali kerja pasca libur Lebaran dengan mengecek kesiapan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan melayani pengurusan ijin yang diajukan masyarakat, terutama pelaku usaha.
"Banyak pertanyaan dari masyarakat terutama pelaku usaha itu terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan," ujar Bobby Nasution seusai melakukan sidak di kantor DPMPTSP Kota Medan, di Jalan AH. Nasution, Senin (17/5/2021).
Karena itu lanjutnya, pengurusan IMB yang selama ini membutuhkan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman per hari ini diserahkan ke DPMPTSP Kota Medan sehingga tidak butuh waktu lama.
"Jadi, saya minta pengurusan IMB bisa dilakukan dibawah 21 hari dan tanpa pungutan kecuali retribusi yang memang ada aturannya," katanya.
Pada sidak tersebut, Bobby juga mengkritisi tingkat kehadiran ASN di DPMPTSP yang dinilai belum memuaskan.
"Katanya ada yang sarapan, ada yang vaksin. Kalau untuk vaksin, kan tidak harus dijadwalkan, bisa datang langsung. Saya minta itu namanya dicatat," tegasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Suherman yang menerima kedatangan Bobby Nasution menjanjikan, proses pengurusan IMB bisa diselesaikan berkisar 14-15 hari. Hal ini dimungkinkan setelah seluruh proses perijinan dibawah komando PMPTSP.
“Selama memang persyaratan yang diajukan tidak ada masalah yah,” kata Suherman.
Selain melakukan sidak ke DPMPTSP, Bobby juga mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Di kantor yang berlokasi di jalan Iskandar Muda ini, Bobby mengaku cukup puas, karena ASN sudah bertugas di posisi masing-masing untuk melayani masyarakat. *(ika)