Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Ditahan

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW, saat diperiksa sebelum ditahan penyidik pidsus Kejari Medan terkait dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan senilai Rp2,8 miliar. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW (35), ditahan tim penyidik pidana khsusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (7/5/2021) petang. 

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan senilai Rp2,8 miliar. 

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah,  mengatakan EW diperiksa intensif oleh penyidik sebagai tersangka. EW hadir di Kejari Medan  sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. 

"Seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik selanjutnya menggeledah rumah EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan penasihat hukumnya," kata Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, dan Kasi Intelijen Bondan Subrata. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik  menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Kemudian, penyidik menahan tersangka EW dan dititipkan di Rutan Wanita Tanjunggusta Medan dalam rangka penyidikan. 

"Tersangka sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan. Kemudian, dibawa ke Rutan Wanita Tanjunggusta," paparnya. 

Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan  surat penetapan No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. * (rag)