Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Edy Rahmayadi Perintahkan Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara Selama 2 Pekan

Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis saat  rapat penanganan Covid-19 beberapa waktu yang lalu. suaratani.com-dok


SuaraTani.com – Medan| Gubernur Edy Rahmayadi menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Sumatera Utara (Sumut) ditutup sementara hingga 14 hari kedepan. 

Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumut dikeluarkah menyikapi melonjaknya kasus Covid 19 di Sumut usai libur Lebaran.

Adapun tempat hiburan yang ditutup selama 2 pekan itu terdiri dari klub malam, diskotik, pub, live music, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.

"Instruksi ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai Mei 2021,"ucap Sekretaris Satgas Covid 19 Sumut, Arsyad Lubis membacakan Instruksi Gubsu tersebut, Selasa (18/5/2021).

Instruksi Gubsu itu lanjut Arsyad juga mengatur kembali soal operasional rumah makan dan restoran. Untuk restoran dan rumah makan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

"Nah untuk restoran, pak Gubernur tadi dalam instruksinya sudah makin merinci, sangat rinci sekali sehingga tidak ada lagi mengatakan kalau swalayan kok bisa berbeda dengan kafe, kedai kopi dengan angkringan. Jadi kita sudah jelaskan detail tiu semua hanya bisa sampai pukul 21 malam," beber Arsyad.

Arsyad menyampaikan harapan Gubsu agar para kepala daerah mempunyai komitmen  dan bekerjasama dalam rangka mengantisipasi perkembangan Covid 19 di Sumut, khususnya setelah liburan Idul Fitri.

“Harian kita untuk kemarin sudah 80 kasus akfif, biasanya kepala 7, kepala 6 kemarin sudah di kepala 8. Kita harapkan dengan kegiatan pengetatan yang dilakukan pak Gubernur bisa kita laksakan dengan baik khususnya di kawasan Mebidangro akan bisa kita tekan kembali sehingga peningkatan Covid di Sumut bisa dikendalikan," tutupnya. *(ika)