SuaraTani.com – Medan| Seorang mahasiswa asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Widhi Fachrursyah Nasution, dituntut tujuh tahun penjara. Pasalnya, ia dinilai mengirim satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, melalui sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/2021).
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Widhi Fachrursyah Nasution, selama tujuh tahun penjara," ujar Jaksa Randi.
Selain pidana badan, terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan," sebut jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi).
"Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," ujar penasehat hukum terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.
Atas pledoi terdakwa tersebut, JPU pengganti Randi Tambunan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pleidoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui perbuatan terdakwa dilakukannya pada September 2020 lalu, saat dua petugas polisi bersama rekannya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas polisi langsung berangkat menuju ke kantor ekspedisi tersebut dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna. Saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram.
Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
Ganja akan dikirimkan ke seseorang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak.
Tidak lama berselang, petugas polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, hingga akhirnya ditangkap.
Setelah itu, petugas menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram. Mendengar penjelasan itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi. *(rag)