SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama warga menguburkan paus yang terdampar di Pantai Amatasi, Dusun 2 Maubesi, Desa Nonatbatan, Kab. Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu (24/4/2021).
Dari hasil
identifikasi dan pengukuran morfometrik, diketahui bahwa paus yang pertama kali
ditemukan oleh nelayan merupakan jenis paus sperma dengan panjang tubuh sekitar
9,9 meter dan jenis kelamin betina. Kondisi perut sudah terkoyak ketika
ditemukan, diduga karena telah dimakan oleh buaya yang ada di sekitar pantai.
Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa perairan
utara Pulau Timor merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia
laut.
“Dari hasil
survei penyebaran dan kemunculan mamalia laut yang dilakukan oleh BKKPN Kupang,
diketahui bahwa penyebaran mamalia laut di utara Pulau Timor tergolong kategori
koridor tinggi karena frekuensi kemunculan dan keragamannya cukup tinggi. Itu
sebabnya, tidak heran jika di wilayah ini sering terjadi fenomena mamalia laut
terdampar seperti paus sperma ini,” ujar Tebe di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut
Tebe menambahkan bahwa paus sperma ketika ditemukan sudah memasuki kode 3 yang
artinya mulai mengalami pembusukan sehingga perlu penanganan segera agar tidak
menyebarkan penyakit dan menimbulkan bau yang tidak sedap ke warga sekitar.
Kepala BKKPN
Kupang, Imam Fauzi menjelaskan melalui observasi lokasi dan koordinasi dengan
kepala dusun setempat, bangkai paus diputuskan dikuburkan, namun karena akses
ke lokasi sulit dilalui alat berat maka proses penguburan dilakukan secara
manual gotong royong bersama warga. Imam juga sangat mengapresiasi tindakan
warga sekitar yang kooperatif dalam melakukan penanganan paus sperma terdampar
ini.
“Sebagai
upaya penyadartahuan, disela-sela proses penguburan bangkai paus, Tim Respon
Cepat BKKPN Kupang juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis biota laut
yang dilindungi kepada warga sekitar. Hal ini dilakukan agar warga memahami dan
memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga biota laut yang dilindungi ini,”
terang Imam di Kupang.
Lebih lanjut
Imam menjelaskan bahwa warga sangat menyambut baik tindakan cepat dari BKKPN
Kupang dalam menangani bangkai paus yang terdampar dan berharap kedepannya ada
pemasangan papan informasi yang berisi tentang jenis-jenis biota laut yang
dilindungi beserta hukum yang mengaturnya.
Sebagaimana
diketahui, paus sperma merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh
negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional
Konservasi Mamalia Laut. *(jasmin)