Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurir 41 Kg Sabu Dituntut Mati

JPU Nurhayati menuntut Tantra Surya Dewangga alias Narji, seorang kurir sabu seberat 41 kg asal Tuban dipidana mati. suaratani.com- ist



Suaratani.com – Medan| Tantra Surya Dewangga alias Narji (19) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah dengan hukuman mati. Pria asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 41,8 kilogram (kg) yang dibawa ke Medan. 

"Benar, terdakwa Tantra Surya Dewangga dituntut dengan pidana mati. Sidang tuntutan dibacakan pada pekan lalu, tepatnya Selasa (11/5/2021) sebelum lebaran. Ketua majelis hakimnya Jarihat Simarmata," ujar Nurhayati kepada wartawan, Kamis (20/5/2021). 

Dalam tuntutannya, kata Nurhayati, perbuatan terdakwa yang berusia 19 tahun ini tidak mendukung program pemerintah dalam menekan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

JPU Nurhayati Ulfiah, sebelumnya menyebutkan awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo (nama samaran Joni) untuk pergi ke Medan. 

"Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO)," ujar JPU. Pada Sabtu 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menerima dua buah tas dari seseorang yang ditunjuk Pablo. 

Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus. Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan. Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa was-was. 

"Pada Jumat tanggal 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa 23 bungkus sabu," lanjut Nurhayati. 

Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus. 

Ketika terdakwa kembali datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. 

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram. 

Sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dijadwalkan pekan depan. *(rag)