Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ketua KAMI Medan Dihukum Satu Tahun Penjara

Ketua KAMI Medan divonis satu tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melontarkan ujaran kebencian di media sosial. suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri, divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menghasut saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).  

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama satu tahun," kata hakim. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Hakim safril, menyebut perbuatan terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas. Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. 

Selain itu, terdakwa mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri dihukum tujuh bulan 10 hari. Sementara Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) dihukum masing-masing tujuh bulan 12 hari. Ketiganya diadili oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong, terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam putusan majelis hakim, ketiga terdakwa  melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan akan langsung bebas. 

Menanggapi putusan itu, Tim Penuntut Umum Kejagung Budi Purwanto menyatakan pikir-pkir. Sebelumnya, kejaksaan  menuntut Khairil Amri selama dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya masing-masing satu tahun dan satu tahun tiga bulan penjara. (rag)