Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Medan Dilimpahkan ke JPU

Tersangka kasus dugaan korupsi videotron Disperindag, Djohan, saat sedang diproses pelimpahan ke JPU.suaratani.com-ist 


SuaraTani.com – Medan| Tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, Djohan (49), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Medan, Selasa (11/5/2021) malam. 

Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam daftar buronan Kejari Medan dan berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan pada 15 Januari 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam  unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik di Disperindag  Kota Medan Tahun 2014 sebesar Rp 3.168.120.000,-  yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.

"Penyidik melakukan menelusuri dan mentelaah di lapangan, pada Maret 2014 diketahui enam unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi. Selain itu, diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up. Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.059.676.483," ungkap Bondan ketika dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021). 

Perbuatan tersangka kata Bondan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. *(rag)