Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu-Polres Labuhanbatu Patroli Tolak dan Lawan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Labuhanbatu melakukan patroli tolak dan lawan politik uang. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Menekan terjadinya indikasi praktik politik uang, tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Labuhanbatu gencar melakukan patroli tolak dan lawan politik uang. 

Aksi ini dilakukan sepekan terakhir, sejak tanggal 10-18 Juni 2021. Rute, patroli memasuki wilayah dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid II, yakni, di tempat pemungutan suara (TPS) 007 dan TPS 009 Bakaran Batu.

"Patroli tolak dan lawan politik uang, bentuk kerjasama Bawaslu Labuhanbatu dan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu," kata Ketua Bawaslu Makmur Munthe didampingi Komisioner Bawaslu, Parulian Silaban, Kamis (17/6/2021) di Sekretariat Bawaslu, Jalan Aek Tapa Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakannya, armada yang dipakai dalam berpatroli diantaranya jenis sepeda motor dan becak bermotor (Betor) agar lebih mudah masuk ke dalam komplek permukiman padat warga.

Patroli itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya politik uang di tengah masyarakat pemilih serta sebagai bentuk imbauan agar warga menjauhi praktek ‘money politic’ (politik uang) yang mengandung risiko pidana.

"Upaya menyosialisasikan tentang adanya sanksi pidana jika terlibat politik uang," tambah Parulian.

Selain menggelar patroli, juga dipajang sejumlah media luar dalam upaya menyampaikan pesan risiko pidana politik uang. Juga dipasangi spanduk peringatan di lokasi dan titik-titik penting seputar lokasi TPS PSU.

Larangan Politik uang, katanya, diatur dalam Pasal 187 a UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan sanksi pidana sebagaimana disebut pada Pasal 73 ayat (4)  dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)," tegas Parulian. * (fajar dame harahap)