
SuaraTani.com – Medan| Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terus menelusuri kasus tabung oksigen yang diduga kosong di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan yang dikabarkan jadi penyebab meninggalnya 1 orang pasien pada 26 Mei 2021 lalu.
Jumat (4/6/2021), Ombudsman RI meminta penjelasan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan terkait regulator oksigen yang ada di RS Pirngadi Medan.
Usai memberikan penjelasan, Kepala BPFK Medan Wahyudi Ifani mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk mengkalibrasi regulator tabung okisgen dan tidak terkait dengan isi tabung oksigen itu.
“Tetapi memang, secara pengajuan kalibrasi, selama beberapa tahun terakhir ini, RSUD Pirngadi tidak mengajukan kalibrasi regulator oksigen. Hanya alat-alat kesehatan yang lain. Jadi di data kami tidak ada yang menyatakan alat tersebut bagus atau tidak,” ujar Wahyudi ketika diwawancarai.
Disebutkannya, pada pengajuan kalibrasi di bulan Januari tahun ini pun, pihak Pirngadi tidak ada mengajukan kalibrasi regulator oksigen.
“Mereka sudah mengajukan kalibrasi untuk alat-alat kesehatan yang lain, tetapi memang belum kami kerjakan,” sebutnya.
Wahyudi menjelaskan, selama ini faktor pendorong pihak rumah sakit mengajukan kalibrasi hanya menyangkut akreditasi dan juga terkait masalah kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Tetapi untuk sanksi hukum jika tidak mengajukan kalibrasi itu tidak ada,” tegasnya.
Wahyudi menegaskan, kalibrasi alat-alat kesehatan terutama yang digunakan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) mau pun Intensive Care Unit (ICU) ini penting dilakukan, untuk keselamatan pasien.
“Karena ini kan digunakan untuk diagnosis awal, diagnosis emergency, sehingga kondisinya itu harus fit,” tegasnya.
BPFK Medan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan memiliki wilayah kerja di 7 provinsi di Pulau Sumatera, mulai Aceh hingga Jambi. *(ika)