Suasana sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4 kg yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. suaratani.com-istSuaraTani.com - Medan| Seorang warga Tanjungbalai, Imran alias IM, dihukum 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai, Sayed Tarmizi, dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran alias IM dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim Sayed.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4.000 gram.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imran karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Imran karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Imran melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, tuntutan JPU selama 20 tahun dan denda Rp1miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren sebelumnya menyebut kasus bermula pada Oktober 2020. Terdakwa dihubungi oleh terdakwa Sofyan alias Usup (berkas terpisah) melalui handphone dan menyuruh terdakwa Imran mengantarkan sabu seberat 4 kilogram ke Kota Medan dengan upah Rp40 juta.
Selanjutnya, pada Rabu 14 Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh Sofyan mengatakan malam ini kerja menerima sabu dan terdakwa Imran pun menyetujuinya.
Kemudian terdakwa Imran bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki dan memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu seberat 4 kilogram kepada keduanya.
"Setelah menerima sabu, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut ke dalam mobil Toyota Avanza," ujar Jaksa Anwar.
Selanjutanya, terdakwa Imran bersama Sofyan berjalan menuju Kota Medan membawa sabu dan saat perjalanan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, perbuatan terdakwa telah diketahui personel Polda Sumut dan berhasil mengamankan keduanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut diletakkan di bawah belakang mobil yang akan diantarakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.
Namun, melalui nomor handphone pria tersebut, sehingga terdakwa Imran disuruh petugas kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu hingga diketahui bernama Ismail alias IL. Ketiganya akhirnya ditangkap. (rag)

