Supir angkot membawa poster saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Senin (7/6/2021). suaratani.com-ikaSuaraTani.com – Medan | Puluhan supir angkutan kota (angkot) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/6/2021).
Kedatangan para supir angkot ini untuk melaporkan diperbolehkannya PT Rahayu Medan Ceria membuka trayek baru dengan rute Binjai-Lubuk Pakam.
Pimpinan aksi Hans Sotarduga mengatakan, mereka mempertanyakan diperbolehkannya trayek tersebut beroperasi meski melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 15 tahun 2019 tentang Angkutan Bermotor Umum.
Pasal yang dilanggar itu adalah pasal 72 yang mengatur tentang fisik kendaraan yang diharuskan berupa bus, baik bus besar mau pun bus sedang.
“Tetapi faktanya dilapangan, yang digunakan itu hanya jenis angkot,” kata Hans Sotarduga.
Untuk itu kata Hans, para supir angkot meminta agar Ombudsman memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumut karena dinilai melakukan pembiaraan.
“Jadi kami duga ada permainan antara direksi PT Rahayu Medan Ceria dengan Kepala Dinas,” sebutnya.
Menanggapi kedatangan para supir angkot ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dari data yang diberikan, trayek baru yang sudah beroperasi sejak Januari 2021 itu mengganggu 7 trayek lama yang selama ini beroperasi.
“Jadi, gangguan itu berdampak pada pendapatan para supir,” ujar Abyadi.
Terkait laporan ini kata Abyadi, pihaknya akan melanjutkan ke tahap penerimaan dan verifikasi laporan (PVL).
“Nantinya setelah kita verifikasi, kita akan panggil Kepala Dinas Perhubungan Sumut untuk kita mintai klarifikasi,” pungkasnya. *(ika)

