SuaraTani.com-Taput| Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka yakni SS alias S (46) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput dan TRS alias PP (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Taput. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Rabu (2/6/2021).
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu, W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, kepada sejumlah wartawan diruangannya, Kamis (3/6/2021).
"Yang pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS. Tersangka SS ditangkap pukul 15.00 wib dari loket Bus Prisma Pasar Siborongborong Taput. Saat SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ganja tersebut ke lantai namun sudah terlihat petugas kita. SS pun langsung diamankan,” jelas Baringbing.
Dikatakannya, saat diinterogasi petugas, SS mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari tersangka TRS. Dari penjelasan itu, petugas pun langsung mengejar TRS. Sekitar pukul 19.30 wib, petugas yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi berhasil meringkus TRS dari kedai tuak di Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong, Taput.
“Atas penangkapan TRS petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS," ujar Baringbing.
Baringbing mengatakan, saat pemeriksaan TRS mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang dijual kepada SS. RTS juga mengakui, ganja miliknya bukan hanya yang dijual kepada SS tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.
“Petugas kita pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3,5 jam,” jelasnya.
Akhirnya tim menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka TRS dititip supir ALS di loket Sipirok, Tapanuli Selatan. Petugas pun kemudian menjemput barang bukti tersebut ke Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 56,15 gram daun ganja kering, dua unit hand phone dan uang Rp50.000. Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres taput untuk pengembangan penyidikan serta dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Baringbing. * (darwin nainggolan)