Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hanya Dua Kabupaten di Kawasan Danau Toba yang Miliki Perda Hukum Adat

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan saat menjadi narasumber dalam acara Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Taput  yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (6/10/2021).suaratani.com-darwin nainggolan 

SuaraTani.com – Taput| Bupati Tapanuli Utara (Taput)  Nikson Nababan  bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  Bambang Suprianto,  Wakil Bupati Toba, Toni Simanjuntak menjadi narasumber dalam acara Kick off Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Taput,  di Auditorium Kantor Bupati Taput, Rabu (6/10/2021).

Turut mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan,  Kabag Prokopim Sasma Situmorang, Camat Siborongborong, Erwan Hutagalung, Camat Parmonangan, Lam Miduk Sinaga, Camat Sipahutar, Konstan Panjaitan, Camat Adian Koting Ronald Situmorang, dan Camat Muara Mitsu Gultom. 

Permasalahan  sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.

"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba khususnya di Taput. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi," ujar Bupati Nikson mengawali.

Sebagaimana diketahui kata Nikson,  persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian. Di berbagai wilayah tanah air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini diharapkan tidak terjadi di daerah kawasan Danau Toba. 

Pemkab Taput menurutnya, sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini. Hal ini ditunjukkan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah. 

Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Karena itu, khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya antara ada dan tiada, tetapi di sisi lain secara faktual keberdaan mereka mewarnai  aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Kabuparen Taput," ujar Nikson.

Nikson menambahkan, setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.

“Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput. Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan," ujar Bupati mengakhiri.

Sebelumnya, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Suprianto mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Bupati Taput  dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten  Toba dan Taput sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya. 

Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi  Kementerian LHK untuk memberikan status Penetapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wilayah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing. 

“Saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta Forkopimda setempat agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dirjen PSKL dalam sambutannya.

Dari 8 kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat.* (darwin nainggolan)