Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perpanjang MoU, Kejari Deliserdang Siap Amankan Aset PT Pegadaian

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur SH MH dan I Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan 2 mewakili PT Pegadaian Kanwil I Medan, menandatangani perjanjian MoU antar kedua instansi, Selasa (12/10/2021).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Deliserdang| Kejaksaan Negeri Deliserdang siap mendampingi mitra BUMN PT Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum. Tak hanya pendampingan, Kejaksaan Negeri Deliserdang juga siap mengamankan aset milik Pegadaian.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur SH MH ketika menerima kunjungan rombongan I Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan 2 mewakili PT Pegadaian Kanwil I Medan, Selasa (12/10/2021).

"Kejaksaan siap mendampingi Pegadaian jika mengalami persoalan hukum, apabila aset atau bisnis dikuasai oleh pihak mana pun," ungkap Kajari.

Jabal Nur yang baru menduduki posisi Kajari Deliserdang menambahkan, wilayah hukum di Deliserdang cukup besar. Ada 22 kecamatan yang berbatasan dengan tiga Kabupaten/Kota, yakni Medan, Serdangbedagai dan Tebingtinggi.

"Jika ada aset bergerak dan tak bergerak milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur hukum, Kejaksaan bisa menjadi pengacara bagi Pegadaian untuk mengamankan aset-aset tersebut di wilayah Deliserdang," sebut Jabal Nur.

Menurut Jabal Nur, Pegadaian adalah bagian dari pemerintah dalam sektor bisnis. Sehingga Kejaksaan wajib untuk bekerjasama dalam pengamanan aset milik negara. 

Sementara itu, Deputi Bisnis Area Medan 2 PT Pegadaian Kanwil I Medan, I Anhar Nasution mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejaksaan Negeri Deliserdang selain bersilaturahmi juga ingin melakukan perpanjangan MoU terkait pengamanan aset.

"Setiap tahun MoU yang telah dilakukan antara Kejaksaan - Pegadaian diperpanjang. Dan hari ini merupakan momentum untuk melakukan penandatangan kembali," ucap Anhar.

Menurut Anhar, Pegadaian baru saja menggeluti bisnis fidusia, yang selama ini memasarkan produk gadai. 

"Sehingga, kami (Pegadaian) butuh masukan dan konsultasi hukum kepada Kejaksaan sebagai instansi yang salah satunya memiliki fungsi pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara," beber Anhar yang didampingi Sami Marice selaku Kadep Non Gadai Area Medan 2. 

Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan di masa yang akan datang PT Pegadaian (Persero) Area Medan 2 dalam melaksanakan tugasnya menerapkan asas cepat, tepat, tuntas, manfaat dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan yang strategis secara sistematik, efektif dan efisien.

'Saya berharap, kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Pegadaian Area Medan 2, baik dari sisi pemulihan keuangan negara, pengamanan aset dan segala yang berhubungan dengan bidang keperdataan dan tata usaha negara,” tutup Anhar. *(ika/ril)