Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gagalkan Transaksi, BBKSDA Sumut Sita 5 Kilogram Sisik Trenggiling

Barang bukti berupa 5 kilogram sisik trenggiling yang disita BBKSDA Sumut bersama Polres Taput, Rabu (17/11/2021).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Tarutung| Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) untuk melakukan terhadap rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica), pada Selasa  (17/11/2021).

“Tindakan ini diambil setelah Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II mendapat informasi dari masyarakat,’ ujar Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Dari informasi tersebut kata Andoko, pada Rabu, 17 Nopember 2021, sekitar pukul 13.30 Wib, tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar bersama dengan tim dari Polres Taput melakukan operasi  tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jalan. Balige-Tarutung Km.1 Tarutung, berinisial RS beserta dengan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kg,.

Dari interogasi petugas, RS yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Taput, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga. Sisik trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. 

“Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 Kg sisik trenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Taput,” kata Andoko.

Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. *(ika)