Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Tersangka Korupsi UINSU Dilimpahkan ke Kejari Medan

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dilimpahkan ke Kejari Medan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com-Medan| Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018, dari Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, mengatakan ketiga tersangka itu yakni Rizki Anggraini, Marhan Suaidi dan Marudut. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. 

"Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara sebesar Rp10.350.091.337,98," ujarnya didampingi Kasipidsus Agus Kelana Putra.

Ketiganya masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Untuk itu lanjut Bondan, ketiga tersangka ditahan  di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19, ketiga tersangka dinyatakan dapat ditahan," sebutnya. 

Sebelumnya, mantan Rektor UINSU  Saidurahman, telah dituntut selama tiga tahun penjara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi. Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) masih menjalani persidangan. *(rag)