SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus atau RK II (bebas) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut pada perayaan Natal 25 Desember nanti.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan ada 2.471 WBP di Sumut mendapat remisi khusus pada Hari Natal 2021. Berdasarkan jumlah tersebut, 15 orang di antaranya langsung bebas.
"Pada momen hari besar keagamaan tersebut, WBP yang mendapat RK I sebanyak 2.456 orang dan RK II sebanyak 15 orang. Besaran mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Surat keputusan mendapatkan remisi khusus Hari Natal akan diberikan kepada WBP pada 25 Desember 2021 di masing-masing UPT lapas/rutan di Sumut," ujarnya, Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut jumlah WBP yang mendapatkan remisi jika berdasarkan regulasi yakni kriminal umum 1.841 orang, PP 28 Tahun 2006, 147 orang, PP 99 Tahun 2012 berjumlah 483 orang.
"Jumlah WBP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 147 dari kasus narkotika 146 orang dan korupsi satu orang. Dari Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 483 dengan rincian kasus,narkotika 482 orang dan korupsi satu orang," ungkapnya.
Menurut Erwedi yang sekaligus Kalapas Klas I Medan, hingga 21 Desember 2021, seluruh penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Rinciannya, WBP pria 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang. Mereka ini masih menjalani persidangan," pungkasnya. *(rag)