Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Deliserdang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Kendaraan Dinas

Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Deliserdang, Kamis (9/12/2021). 

Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan penetapan ketiga tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021, tanggal 8 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021.

"Adapun ketiga tersangka yakni IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perawatan Ranmor Dinas pada Setwan Kabupaten Deliserdang TA 2018 / 2019, Bendahara Pengeluaran Setwan , RTA, dan JL selaku Direktur CV Marguna," ungkapnya. 

Yos menjelaskan, pagu anggaran pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas di Sekwan DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2018/2019 sebesar Rp6.027.978.000. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp1.365.250.250.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.* (rag)