Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp69 Miliar

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sejak Januari sampai dengan 6 Desember 2021, telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69.024.500.000 dari 31 perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Kamis (9/12/2021). 

"Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan, ada juga penyidikan perkara dari kepolisian dinaikkkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," ujarnya. 

Sementara untuk tingkat Kejari, lanjut Yos, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negaranya Rp6.987.150.937. Di tingkat Cabang Kejari, ada 11 perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp873.200.440.

"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp69.024.500.000 + Rp6.987.150.937 + Rp 873.200.440 = Rp76.884.851.377.77," ungkapnya. 

Yos menambahkan, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI, agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan, Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat. *(rag)